
Pernikahan merupakan peristiwa mengikat dua manusia dalam satu janji sakral yang sah. Di samping diatur dalam agama, pernikahan juga diatur oleh Negara dalam aturan hukum yang jelas. Namun dalam pelaksanannya banyak pasangan yang tidak mengacu pada Undang-Undang sehingga lebih memilih nikah siri. Tentunya dalam mempersiapkan pernikahan secara lahiriah dan batiniah, juga harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Berikut Bridespedia rangkum penjelasan mengenai persyaratan Nikah Siri agar kamu tidak salah dalam melaksanakan ijab qabul secara sah dalam agama.
Kontak : 0812-3008-1664 / 0811-3211-445 (WA)
Contents
Pengertian Nikah Siri

Secara Etimologi, kata siri berasal dari Bahasa Arab sirun yang artinya rahasia, diam, dan sunyi. Makna pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan di bawah tangan dan sah secara agama atau syariat Islam, tetapi tidak dilaporkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan dalam hal ini yakni di depan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat berwenang dalam urusan pernikahan.
Di Indonesia, nikah siri banyak menuai pro kontra karena sah di mata agama namun lemah di mata hukum. Pernikahan siri secara yuridis tidak diakui secara hukum karena tidak adanya pencatatan resmi. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah ketika salah satu pasangan melalaikan tanggung jawab dan kewajibannya maka tidak dapat diupayakan secara hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak ada bukti kuatnya pernikahan.
Banyak sekali kasus yang mendatangkan dampak negatif bagi pasangan siri khususnya pihak wanita dan anak kandung hasil perkawinan siri. Sebelum menikah siri, ada baiknya memikirkan tujuan utama secara jelas dan semua resiko serta konsekuensi di masa depan.
Persyaratan Nikah Siri

Persyaratan nikah siri menurut Moh. Idris Ramulyo dalam buku Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (2002: 123-127) adalah sebagai berikut:
- Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan
- Adanya persetujuan bebas antara keduanya
- Kewajiban dalam membayar mahar dari pihak pria
- Dua orang saksi
- Harus ada ijab/ penawaran dari wali pengantin wanita
- Harus ada qabul/ penerimaan dari pihak pria
Sebagai tambahan, jika calon mempelai wanita adalah janda maka harus melampirkan bukti surat cerai yang sah dan telah melewati masa iddah. Pengertian masa iddah adalah waktu tunggu perempuan terhitung setelah wanita berpisah dengan suaminya baik bercerai maupun meninggal. Kemudian calon mempelai pria tidak memiliki empat orang istri.
Wali Nikah Siri

Wali nikah merupakan orang yang berhak atas calon mempelai wanita yang diwakili saat akan menikah. Kedudukan wali nikah dalam pernikahan khususnya nikah siri adalah wajib. Tentunya keberadaan wali nikah pihak perempuan adalah suatu keharusan karena tanpa adanya wali nikah maka pernikahan batal atau tidak sah. Terkait dengan hal tersebut, yang menjadi wali nikah pun tidak boleh sembarang orang, yakni harus memiliki hubungan darah satu garis lurus dengan pengantin wanita.
Terkait dengan wali nikah ada beberapa syarat yang harus terpenuhi yaitu beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dengan demikian, orang pertama yang wajib menjadi wali nikah adalah ayah pengantin wanita. Bila tidak memungkinkan maka akan di wakilkan oleh kerabat perempuan sesuai dengan nasab. Namun, bila wali nasab benar-benar tidak ada dengan alasan tertentu maka wali hakim dapat menggantikannya. Yang dimaksud dengan wali hakim adalah seseorang yang ditunjuk negara sebagai wali dalam urusan pernikahan.
Demikian penjelasan mengenai tata cara dan persyaratan nikah siri. Alangkah baiknya mempertimbangkan segala sesuatu dan dampak yang akan pasangan dapatkan setelah menikah. Semoga bermanfaat.