
Menikah menjadi salah satu pencapaian dalam hidup seseorang dan menjadi peristiwa krusial dalam hidupnya. Oleh karena itu banyak sekali persiapan yang harus terpenuhi di samping kesiapan mental, psikis, dan finansial. Bagi calon pengantin pria yang ingin menikah, harus memenuhi syarat nikah untuk laki laki yakni menyiapkan persyaratan administratif. Persyaratan dokumen pernikahan tersebut harus dipersiapkan jauh-jauh hari karena dokumen yang terbilang banyak dan prosesnya pun tidak singkat.
Kontak : 0812-3008-1664 / 0811-3211-445 (WA)
Contents
Ini Syarat Nikah untuk Laki laki yang Wajib Diketahui Calon Pengantin
Syarat Nikah Menurut Undang-undang
Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1). Usia legal untuk menikah bagi mempelai pria adalah 19 tahun sedangkan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Kemudian dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa bila terjadi penyimpangan umur dalam menikah, orang tua harus meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang kuat.
Syarat Nikah Menurut Agama Islam
Dilansir dari laman uii.ac,id, syarat nikah untuk laki-laki adalah sebagai berikut:
- Beragama islam
- Bukan mahram
- Wali akad
- Sedang tidak ihram atau berhaji
- Menikah tidak karena paksaaan.
Persyaratan Dokumen Nikah
Melansir dari laman resmi simkah.go.id dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, persyaratan dokumen yang harus terpenuhi bagi calon pengantin laki-laki adalah sebagai berikut:
- N1 Surat Pengantar Nikah
- N2 Formulir Permohonan Nikah
- N3 Surat Persetujuan Mempelai
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya)
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Meyiapkan Fotokopi KTP kedua orang calon pengantin dan dua saksi dengan ketentuan muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- N5 Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
- Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila calon pengantin pria kurang dari 19 tahun dan calon pengantin wanita kurang dari 19 tahun, serta Izin Poligami
- Mendapat izin dari yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah/ pengampu. dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam izin orang tua (Nomor 9) meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Akta Cerai (Bila calon pengantin sudah pernah bercerai)
- Melampirkan Surat Izin Komandan (Bila calon pengantin adalah TNI atau Polri)
- Surat Akta Kematian (Bila pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati)
- Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Prosedur Pernikahan

Alur pendaftaran nikah di mulai dengan mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan atau Desa, setelah itu datang ke Kantor Kelurahan atau Desa untuk mengurus surat pengantar ke KUA. Setelah semua dokumen administrasi sudah lengkap, kedua mempelai pengantin dapat mendatangi KUA dengan membawa persyaratan dokumen pernikahan.
Aparat yang berwenang yakni dalam hal ini petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data dan kelengkapan persyaratan serta rukun nikah. Terkait dengan biaya pernikahan di KUA adalah Rp. 0 atau gratis. Sedangkan biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja adalah Rp 600.00,00 dan membayar lewat bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. Setelah pelaksanaan akad nikah, kedua mempelai pengantin akan mendapatkan buku nikah.
Demikian penjelasan mengenai syarat nikah beserta prosedur pernikahan bagi laki-laki. Semoga bermanfaat.