• Home
  • /
  • Wedding
  • /
  • Inilah Penyebab Batalnya Nikah Siri bagi Pasangan Nikah Siri

Inilah Penyebab Batalnya Nikah Siri bagi Pasangan Nikah Siri


batalnya nikah siri
https://www.pexels.com/id-id/

Batalnya nikah siri – Pada saat semua orang ingin merayakan momen sekali seumur hidupnya dan ingin membagikan kebahagian kepada semua orang, namun ada orang yang lebih memilih menyembunyikan pernikahan mereka dari banyak orang atau yang biasa disebut nikah siri. Sebelum itu kamu sudah tau belum apa itu nikah siri? Nikah siri adalah suatu bentuk pernikahan berdasarkan ajaran agama dan adat istiadat tetapi dalam nikah siri tidak adanya pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercatat.

Adapun orang – orang yang batal melaksanakan pernikahan siri dengan alasan dan penyebabnya berbeda beda. Tetapi biasanya orang bisa batal untuk nikah siri karena tidak atau belum memenuhi beberapa syarat – syarat seperti di bawah ini.

Inilah Penyebab Batalnya Nikah Siri bagi Pasangan Nikah Siri

1. Pengertian Nikah Siri

batalnya nikah siri
https://www.pexels.com/id-id/

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal (1) menyebutkan bahwa, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dilanjutkan dalam Pasal (2), perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan isi Undang-undang tersebut, pernikahan siri merupakan pernikahan yang dianggap sah secara agama atau syariat Islam, namun tidak secara hukum yakni tidak dilaporkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan dalam pernikahan adalah di depan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat berwenang yang berlaku dalam urusan pernikahan.


Pernikahan siri di Indonesia sendiri mengakibatkan banyak pro dan kontra di banyak kalangan, karena sifatnya yang lemah di mata hukum serta dampaknya yang cukup besar bagi istri. Apalagi pihak wanita seringkali mendapatkan perlakuan negatif dan sewenang-wenang apabila mendapatkan pasangan yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, sebelum menikah siri, ada baiknya memikirkan dampak dan tujuan pernikahan secara jelas serta semua resiko dan konsekuensi agar tidak terjadi perlakuan tidak menyenangkan yang akan merugikan salah satu pihak. Terlebih terdapat anak yang menjadi buah hati dari keduanya dan berhak untuk mendapatkan hak secara hukum di masa depannya, terutama untuk mengurusi urusan administratif dan birokrasi di masa depan.

2. Syarat Wajib Nikah Siri bagi Pasangan

batalnya nikah siri
https://www.pexels.com/id-id/

Melansir dari laman justika.com dan menurut Moh. Idris Ramulyo dalam buku Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (2002: 123-127), pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan siri harus memenuhi syarat sahnya pernikahan yaitu sebagai berikut:

  • Kedua calon pengantin beragama Islam, akan tidak sah bila keduanya tidak beragama Islam
  • Adanya wali nikah dari calon pengantin wanita
  • Kewajiban dalam membayar mahar dari pihak pria
  • Dua orang saksi
  • Harus ada ijab/ penawaran dari wali pengantin wanita
  • Harus ada qabul/ penerimaan dari pihak pria
  • Melakukan pernikahan tanpa adanya paksaan, atau atas keinginan sendiri
  • Jika mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka pernikahan tidak sah
  • Kedua mempelai tidak ada hubungan sedarah, dalam artian bukan merupakan mahramnya
  • Tidak sedang dalam masa ihram atau sedang melaksanakan Ibadah Haji

3. Penyebab Batalnya Nikah Siri

batalnya nikah siri
https://www.pexels.com/id-id/

Terkait dengan penyebab batalnya nikah siri, maka apabila kedua pasangan calon pengantin tidak dapat memenuhi semua syarat sahnya pernikahan secara Islam maka pernikahan tidak dapat terjadi. Selanjutnya, apabila pernikahan tidak mendapatkan persetujuan dan sepengetahuan keluarga atau orang tua maka nikah siri tidak sah secara syariat Islam. Oleh sebab itu, keberadaan wali sangat penting dan menjadi penentu syarat sahnya pernikahan.

Bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri dan ingin berpisah, terutama dari pihak istri maka ia tidak bisa memproses perceraian seperti pada umumnya yakni melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut atas dasar tidak mempunyai buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) secara sah. Dengan demikian keduanya harus mengajukan isbat nikah yang bertujuan untuk mengesahkan pernikahan sekaligus menceraikan pernikahan tersebut. Pihak suami sebagai penggugat yang ingin menceraikan istri sirinya dapat mendatangi Pengadilan Agama dengan membawa beberapa persyaratan dokumen dan membayar biaya panjar perkara. Kemudian pihak Pengadilan akan melakukan penjadwalan dan memutuskan sahnya perceraian bagi keduanya melalui sidang. 

 

5/5 - (4 votes)
Bridespedia

Author: Bridespedia


Tinggalkan Balasan