Macam-macam Talak dan Pengertiannya dalam Islam

Macam-macam Talak dan Pengertiannya dalam Islam – Pada dasarnya, Islam memandang perceraian sebagai salah satu hal yang dibenci oleh Allah, meskipun secara hukum tidak melarangnya. Bercerai seharusnya menjadi jalan terakhir dari permasalahan yang melanda rumah tangga pasangan suami istri. Ketika semua jalan dan upaya rujuk tidak membuahkan hasil dan jika pernikahan dilanjutkan akan memperbesar mudharat, maka perceraian menjadi solusi. Dalam hukum Islam, proses cerai terjadi apabila telah jatuh talak dari suami kepada istri. Namun, tahukah kalian bahwa terdapat macam-macam talak dalam perspektif Islam? Berikut pembahasannya secara detail.

Berdasarkan waktu jatuhnya, talak dibedakan menjadi tiga, yakni:

source : instagram.com/daydreamingworks

Talak Munajjaz

Talak munajjaz atau disebut juga talak mu‘ajjal adalah talak yang jatuh pada saat shighat-nya diucapkan. Seperti contohnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”   Ungkapan seperti itu menjadi sebab jatuhnya talak pada saat itu juga, selama suami yang mengucapkan adalah orang yang dianggap sah menjatuhkan talak. Hal tersebut berlaku juga bagi istri yang ditalak, adlaah termasuk orang yang sah dijatuhi talak.

Tinggalkan Balasan