Pengertian Pernikahan Mut’ah dalam Islam dan Serba-Serbinya

Pengertian Pernikahan mut’ah dalam islam – Dalam Islam, pernikahan hukumnya adalah wajib bagi seseorang yang telah mampu secara fisik dan finansial untuk berumah tangga, serta sulit untuk menghindari zina. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang sesungguhnya dilarang dalam Islam, salah satunya adalah pernikahan mut’ah. Seperti apakah pengertian pernikahan mut’ah dalam Islam dan bagaimana hukumnya? Berikut kami kupas tuntas mengenai pengertian pernikahan mut’ah dalam Islam dan serba-serbinya.

Pernikahan Mut'ah dalam Islam

Pernikahan Mut’ah dalam Islam, Picture by @ncmttingungor

Pengertian Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut’ah didefinisikan sebagai pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu. Di Indonesia, pernikahan mut’ah dikenal sebagai “kawin kontrak”.

Pada prosesnya, seorang pria akan melakukan perkawinan dengan mengucapkan akad dengan kurun waktu tertentu, yang kemudian diterima oleh sang wanita. Selama masa pernikahan tersebut, sang pria akan menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah berupa harta, makanan, pakaian, dan sebagainya. Kemudian, saat masanya selesai, pasangan pria dan wanita tersebut akan berpisah tanpa talak dan tanpa warisan.

Tinggalkan Balasan