Penjelasan Pernikahan Beda Agama di Indonesia Menurut Hukum yang Berlaku

Penjelasan Pernikahan Beda Agama di Indonesia – Pernikahan beda agama bukanlah topik baru di kalangan masyarakat Indonesia. Meskipun sudah bertahun-tahun dibahas, isu ini selalu menjadi perbincangan hangat karena selalu ada cerita baru mengenai pasangan beda agama yang mengusahakan untuk mengesahkan hubungan mereka dalam pernikahan. Bagaimanakah sebetulnya ketentuan pernikahan beda agama terutama di mata hukum? Berikut penjelasan pernikahan beda agama di Indonesia.

Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Picture by @obiektywnienaturalne

Hukum di Indonesia Yang Menentukan Sahnya Pernikahan

Negara Indonesia dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) telah mengatur syarat sahnya suatu perkawinan atau pernikahan bagi warga negaranya. Dalam Pasal 2 UUP, disebutkan:

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut hanya membahas syarat sah perkawinan adalah mengikuti hukum agama yang dianut pengantin dan tercatat oleh negara. Maka mempelai harus mengikuti syarat sah pernikahan be

Tinggalkan Balasan