Pernikahan yang Terlarang oleh Suku Batak

Pernikahan yang Terlarang oleh Suku Batak – Menikah adalah prosesi yang sakral dalam hidup seseorang. Apalagi bagi mereka yang menjunjung tradisi turun-temurun dari keluarga, menghadirkan upacara pernikahan yang sesuai dengan adat istiadat adalah suatu hal yang membanggakan dan penuh kesakralan. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang penting dalam penghidupan masyarakat, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria calon mempelai saja, tetapi berhubungan dengan kedua keluarga mempelai.

Pernikahan adat Batak adalah salah satu yang cukup panjang dan rumit dalam tata pelaksanaannya. Bukan hanya yang berhubungan dengan prosesi adatnya, tetapi adat Batak sangat ketat dalam urusan pernikahan dengan suku mereka sendiri. Ada beberapa pernikahan yang terlarang oleh adat Batak, terutama adat Batak Toba. Namun sebelum membahas hal tersebut, ada beberapa penjelasan terkait yang bisa menambah kekayaan pemahaman terhadap adat nusantara, terutama yang berasal dari suku Batak. Simak ulasannya berikut ini.

source : instagram.com/yudhasadewapratama

Mengenal Istilah Marga

Indonesia tidak memiliki sistem tata nama yang seragam seperti dalam keluarga barat yang menggunakan surname atau nama keluarga di belakang nama mereka. Namun, pada beberapa suku tertentu, penggunaan nama keluarga wajib diberikan kepada garis keturunan mereka. Istilah tersebut dikenal dengan marga. Marga adalah nama persekutuan dari orang-orang bersaudara, sedarah, seketurunan menurut garis bapak, yang mempunyai nama warisan turun-temurun.

Orang Batak menganut paham garis keturunan bapak (patrilineal), maka garis keturunan orang Batak sesuai berdasarkan garis keturuna

Tinggalkan Balasan