Persyaratan Nikah di Surabaya

persyaratan nikah surabaya

Hai, calon pengantin yang sedang berbahagia dalam menyiapkan acara pernikahan. Gimana? Sudah berapa persen persiapan yang dilakukan? Apakah seluruh persyaratan nikah sudah dipenuhi semua? Jika belum, simak informasi mengenai beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum nikah secara resmi di KUA Surabaya berikut ini.

Persyaratan Usia Nikah

Berdasarkan aturan perundang-undangan, usia yang diperbolehkan untuk menikah secara resmi yakni 19 Tahun keatas. Peraturan batas minimal usia menikah ini tidak lain untuk menjamin pasangan benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga, siap secara fisik maupun mental. Pernikahan dengan usia terlalu dini bisa memicu banyak masalah mulai dari gangguan mental, kekerasan terhadap anak, dan perceraian. Adapun kasus lainnya, yakni berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak seperti stunting ataupun bagi ibu bisa mengalami masalah osteoporosis dini.

Namun, berdasarkan Undang-Undang juga terdapat peraturan terkait adanya penyimpangan mengenai ketentuan usia diatas. Orangtua calon pengantin baik pihak pria dan atau pihak wanita bisa meminta dispensasi ke Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak. Selain itu, orangtua juga perlu menyertakan bukti yang mendukung atas alasan tersebut. Dan disertakan pula surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan dilaksanakan karena alasan yang sangat mendesak. Bagi calon pengantin yang beragama Islam, pengajuan permohonan dispensasinya kepada Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama lain ke Pengadilan Negeri.

Persyaratan Mengurus Surat Nikah di Surabaya

Menyiapkan pernikahan memang membutuhkan waktu dan konsentrasi sendiri, khususnya untuk menyiapkan berbagai persyaratan-persyaratan untuk melaksanakan pernikahan secara resmi. Pada umumnya ada dua tahapan umum pengurusan surat nikah yang perlu dilakukan calon pengantin, berikut ini beberapa persyaratan mengurus surat menikah di Surabaya;

1. Surat Pengantar Nikah Tingkat RT/RW hingga Kelurahan

Hal pertama yang dilakukan dalam pengurusan surat-surat nikah adalah mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah yang kemudian dibawa ke kelurahan. Setelah surat pengantar masuk ke kelurahan, pihak kelurahan juga akan melanjutkan surat pengantar nikah tersebut yang kemudian akan dibawa ke KUA Kecamatan wilayah tinggal.

Beberapa dokumen yang disiapkan sebelum ke KUA, antara lain;

  1. Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 3000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
  2. Surat pengantar nikah atau formulir N1
  3. Formulir permohonan kehendak nikah atau formulir N2
  4. Surat persetujuan mempelai atau formulir N4
  5. Bukti sudah imuninasi atau vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon penganti perempuan

Baca juga: Tetap Rayakan Pernikahan dengan Konsep Intimate Wedding saat Pandemi

2. Surat Nikah dari KUA

Setelah melalui tahapan pertama mendapatkan surat pengantar nikah di tingkat RT/RW dan Kelurahan, tahap terakhir pengurusan yakni di KUA Kecamatan. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengurus surat nikah di KUA, antara lain;

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa tempat tinggal sebelumnya
  2. Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran
  3. Foto kedua calon pengantin dengan ukuran 2×3 latar biru (4 lembar) disertai softcopy
  4. Bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tinggal harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi semua calon pasangan yang akan menikah dan telah berusia cukup atau memenuhi standar usia menikah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Surat Tambahan untuk Kondisi Khusus

Bagi calon pengantin yang memiliki beberapa kondisi khusus, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu ditambahkan untuk mengurus surat menikah, antara lain;

  1. Surat izin dari Pengadilan Agama untuk calon suami atau calon istri yang usianya kurang dari 19 Tahun. Dan Surat izin ini juga diperlukan untuk mereka yang akan berpoligami.
  2. Surat izin dari Kedutaan Besar bagi WNA. Untuk mengurus surat ini harus dilengkapi fotokopi passport, akta kelahiran, dan KITAS.
  3. Bagi wali calon pengantin wanita yang tidak menghadiri akad nikah ditambahkan Surat Taukilwalibilkitabah
  4. Surat Izin Orang Tua untuk calon pengantin yang usianya dibawah 21 Tahun atau formulir N5
  5. Surat Akta Perceraian bagi calon pengantin yang sudah cerai
  6. Bagi calon pengantin yang berprofesi sebagai TNI atau POLRI dibutuhkan adanya Surat Izin Komandan
  7. Surat Akta Kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda ditinggal mati
  8. Sertifikat Pengislaman bagi calon pengantin Muallaf (baru masuk Islam)

Baca juga: Paket Pernikahan Surabaya Harga Bersahabat

Biaya Mengurus Surat Nikah

Buat calon pengantin yang resah dan masih menanyakan berapa biaya untuk mengurus surat nikah, tenang saja, mengurus surat nikah di KUA gratis (tidak dipungut biaya). Anda sebenarnya hanya cukup menyiapkan biaya untuk fotokopi, transportasi menuju KUA (jika diperlukan) dan terkadang calon pengantin hanya memberikan tambahan infaq seikhlasnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 dijelaskan kalau kegiatan akad nikah dilaksanakan di luar KUA akan dikenakan biaya penghulu sebesar Rp. 600.000. Sehingga, jika kalian memiliki konsep pernikahan dirumah atau gedung, siapkan biaya administrasi KUA sebesar Rp. 600.000 saja sesuai aturan yang berlaku.

Itulah semua informasi mengenai beberapa persyaratan nikah di Surabaya yang terdiri dari penyiapan berkas-berkas atau surat yang harus diurus oleh calon pengantin sebelum menikah. Saat semua syarat surat sudah masuk ke KUA, petugas KUA akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan semua persyaratan serta rukun nikah. Petugas KUA juga akan mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pra nikah atau konsultasi perkawinan dengan pihak KUA.

Setelah semua syarat diatas dipenuhi, calon pengantin bisa menyampaikan ke pihak KUA terkait jadwal dan tempat pelaksanaan akad nikah. Setelah akad nikah dilangsungkan, pihak KUA akan memberikan buku nikah secara langsung yang telah ditanda tangani kedua mempelai, saksi pernikahan, dan juga penghulu.

Baca juga: 5 Alasan Menggunakan Wedding Organizer Profesional untuk Pernikahan

Gimana? sudah siap-siap buat urus semua persyaratan pernikahan diatas. Eh, selain urus surat nikah, jangan lupa buat menyiapkan seluruh perencanaan untuk pengadaan pesta pernikahan agar acara pernikahan anda bisa semakin meriah dan tak terlupakan.

Buat kalian yang sedang mencari wedding organizer atau wedding planner untuk pesta pernikahan impian Anda, yuk datang ke gerai Wedding Story. Dapatkan berbagai promo menarik untuk paket pernikahan terbaik sesuai impian kalian.

Tinggalkan Balasan