• Home
  • /
  • Wedding
  • /
  • Tata Cara dan Syarat Nikah Beda Negara bagi Pasangan Campuran

Tata Cara dan Syarat Nikah Beda Negara bagi Pasangan Campuran


 

syarat nikah beda negara
@hijazpictura

Pernikahan merupakan ikatan antara wanita dan pria untuk menjalani kehidupan rumah tangga atas dasar agama dan Negara yang sah di mata hukum. Di Indonesia sendiri, terdapat ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi bagi Warga Negara Indonesia yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing. Untuk itu kamu harus mengetahui syarat nikah beda Negara apabila akan melangsungkan perkawinan campuran.

Tata Cara dan Syarat Nikah Beda Negara bagi Pasangan Campuran

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal (57) tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Syarat Administrasi

Melansir dari laman Indonesia.go.id, syarat administratif yang harus disiapkan pihak WNA adalah sebagai berikut:


  1. Melampirkan CNI (Certificate of No Impediment) yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam negaranya, seperti Kedutaan.
  2. Fotokopi KTP
  3. Melampirkan Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Status Kawin
  6. Surat Keterangan Domisili saat ini
  7. Akta Cerai apabila sudah pernah menikah
  8. Akta Kematian apabila ditinggal pasangan yang meninggal
  9. Surat Mualaf ataupun Baptis apabila masuk mengikuti agama sang calon suami/ istri, karena Indonesia tidak menerima pernikahan beda agama
  10. Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar
  11. Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.

Terkait dengan Surat CNI, pemohon dapat mendapatkannya dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Akta Kelahiran
  2. Melampirkan Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Melampirkan Foto copy Paspor
  4. Bukti atau Surat Domisili, dapat berupa foto copy tagihan telepon ataupun listrik
  5. Formulir Pernikahan dari Kedutaan yang bersangkutan.

Syarat Dokumen Pemohon WNI

Kemudian untuk pihak WNI, menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan atau Balai Desa yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan
  2. N1 Surat Pengantar Nikah
  3. N2 Surat Keterangan Asal-Usul
  4. N4 Surat Keterangan tentang Orang Tua
  5. Formulir N3 Surat Persetujuan Mempelai, khusus bagi yang menikah di KUA
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  7. Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran
  8. Data Orang Tua Calon Mempelai
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  10. Buku Nikah Orang Tua, apabila pemohon adalah anak sulung atau pertama
  11. Data Dua Orang Saksi Pernikahan dan Foto copy KTP
  12. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar
  13. Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar
  14. Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  15. Prenup atau Perjanjian Pra Nikah.

Selain menyiapkan dokumen bagi Pemerintah Indonesia, WNI juga menyiapkan dokumen untuk Kedutaan Asing, yaitu sebagai berikut:

  1. Akta Kelahiran Asli dan Fotokopinya
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat N1, N2, dan N4
  4. Dan Fotokopi Perjanjian Pra Nikah bila ada.

Prosedur Pernikahan Beda Negara

Melansir dari laman kemenlu.go.id prosedur perkawinan campuran dapat dimulai dengan mengajukan dokumen persyaratan kepada Kantor Kedutaan Asing calon suami atau istri sesuai Negara. Setelah semua dokumen mendapatkan pengesahan dari Kedutaan Asing, calon pengantin dapat melanjutkan pencatatan perkawinan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pencatatan perkawinan untuk pasangan muslim adalah Kantor Urusan Agama sehingga akan mendapatkan Buku Nikah. Sedangkan pasangan selain Islam dapat mencatat pernikahan secara resmi melalui Kantor Catatan Sipil dengan mendapatkan Akta Nikah. Bukti autentik pernikahan tersebut dapat di legalisir di Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, surat pernikahan yang telah sah wajib terdaftar di Kantor Kedutaan asal suami/ istri.

Keabsahan Pernikahan Campuran

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal (60) pernikahan beda Negara akan sah di mata hukum apabila:

  1. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah terpenuhi.
  2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah terpenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat terlah terpenuhi.
5/5 - (1 vote)


Tinggalkan Balasan